Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.
Peraturan ini ditetapkan pada 25 Januari 2010 sebagai kepastian hukum bagi Penyelenggara Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dalam memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam, termasuk fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Pengawasan atas penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
Keterangan Kementrian Keuangan pada 9 Februari 2010, di Jakarta menyebutkan, perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi atau usaha reasuransi dengan prinsip syariah wajib menerapkan prinsip dasar antara lain, adanya kesepakatan tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) di antara para Peserta.
Selain itu, adanya kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru, dan perusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru.
Dipenuhinya prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian/ ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram. (*)













Posting Komentar